1
1016

Belum Menang di Tebak MotoGP Seri Qatar? Jangan Kecewa, Masih Ada Seri Austin

GILAMOTOR.com – Hasil lomba MotoGP Qatar akhir pekan lalu memang banyak kejutan. Bahkan, prediksi dan tebakan Gilmoters di ajang tebak pemenang MotoGP, belum  ada yang tepat.

Yup, setelah menyortir 470 peserta tebak MotoGP. Nyatanya tak ada satu pun yang menebak dengan tepat juara 1-5. Hasilnya, belum ada pemenang yang sukses mendapatkan satu buah jaket Contin yang kami sediakan.

Terlihat dalam timeline Facebook/Gilamotor, meski kemenangan Rossi cukup banyak diprediksi, namun tak ada yang menyangka hasil buruk Marquez dan kedigdayaan duet Ducati pada jawaban mereka.

Tapi jangan kecewa dulu, karena Gilamotor.com, masih bagi-bagi jaket Contin di tiap seri MotoGP. Dan yang paling dekat adalah seri Austin, Amerika pada 12 April mendatang.

Oiya, jangan sampai lupa, karena MotoGP Austin adalah seri ke-2, atau seri genap, maka tebakan kali ini digelar lewat Twitter.

Regulasi Tebak Pemenang MotoGP 2015:

– Tebak MotoGP berlangsung di Facebook fan page Gilamotor dan twitter @gilamotor

– Like Facebook Gilamotor dan follow Twitter @gilamotor

– Tebak posisi satu sampai lima MotoGP di kolam komentar [Facebook] :

Format Jawaban Facebook : 1. Nama Pembalap 2. Nama Pembalap 3. Nama Pembalap 4. Nama Pembalap 5. Nama Pembalap #TebakMotoGP

Format Jawaban Twitter : @gilamotor 1. Nama Pembalap 2. Nama Pembalap 3. Nama Pembalap 4. Nama Pembalap 5. Nama Pembalap #TebakMotoGP

– Di tiap seri ganjil, Tebak MotoGP berlangsung di Facebook dan seri genap Tebak MotoGP berlangsung di Twitter.

– Akan dipilih 1 pemenang di tiap Tebak MotoGP. Dan rebut hadiah menarik lainnya di seri terakhir MotoGP.

– Kuis berlangsung mulai sesi pertama Free Practice hingga 2 jam sebelum balapan dimulai.

– Jika jawaban lebih dari 1, tim juri akan mengambil jawaban dari komentar pertama.

– Jawaban akan gurur jika komentar jawabannya diedit.

– Jawaban tidak sah jika jawaban ditulis setelah lewat batas akhir yang ditentukan.

– Keputusan pemenang ada mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

1 COMMENT