Photo: Gilamotor.com
0
1436

Meski HD Street 500 jadi Backbone, Mabua Motor Indonesia sudah Lakukan PHK sejak 2015

GILAMOTOR.com – Gejala terpuruknya PT Mabua Motor Indonesia (MMI) sudah berlangsung sejak tahun lalu. Hal tersebut ditandai dengan pemberlakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan mereka.

Tak dipungkiri, MMI yang awalnya optimis meniagakan brand Harley Davidson di Indonesia harus ‘keok’ juga. Hal ini lantaran kebijakan pemerintah yang amat memberatkan hingga memaksa MMI mematok harga jual yang tinggi untuk tiap unit motor yang mereka jual.

“Ada yang beranggapan bahwa Mabua menjual motor dengan harga tinggi sekali. Harga dari pabrik (Amerika Serikat) sebenarnya sama. Hanya, sistem tarif pajaknya yang berbeda,” ungkap Djonnie Rahmat, Direktur Utama PT MMI di markas utama Mabua H-D di Jl Ciputat Raya No 123, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).

Selain pelemahan nilai rupiah yang terjadi sejak 2013 silam, ada ketentuan dari pemerintah yang menjadi faktor menjulangnya harga unit motor HD. Berikut perinciannya:

1. Kenaikan tarif PPh 22 import dari 2,5% menjadi 7,5%, PP
2. PP no 22 tahun 2014 tentang Kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah dari 75% menjadi 125%.
3. PMK no 90/PMK.03/2015 tentang penetapan tarif PPh 22 Barang Mewah untuk motor besar dengan kapasitas mesin di atas 500cc dari 05 menjadi 5%.
4. PMK no 123/PMK.010/2015 tentang kenaikan tarif Bea Masuk dari 30% menjadi 40%. Sehingga, jika dihitung secara total pajak import motor besar di Indonesia mencapai 300%.

Hal ini mendorong MMI tak mampu lagi bertahan. Padahal, penjualan MMI sempat mendulang penjualan tertinggi di 2013 yakni sebanyak 991 unit. MMI makin terhimpit karena hanya menjual sebanyak 421 unit di 2014 (semenjak berlakunya PPnBM 125%). Peningkatan HD Street 500 yang menyumbang 70% penjualan di tahun lalu juga tak bisa membantu banyak karena MMI hanya menjual 483 unit.

Sedikitnya margin keuntungan yang didapat serta biaya operasional yang tinggi, berujung pada pemangkasan sumber daya manusia di MMI. “Kami sudah melakukan efisiensi sejak awal 2015. Contohnya, karyawan kontrak tidak diperpanjang kotraknya, Kami juga mulai mengurangi karyawan secara bertahap,” cerita Djonnie.

“Kami tidak memiliki tunggakan pajak atau tunggakan kepada prinsipal,” terang Djonnie. “Terima kasih atas kebersamaan kita sejak Mabua didirikan 1997 pertama kali,” tutupnya.