5
4677

Main HP Waktu Riding? Pikir2Kali

Maen HP ketika riding? Pikir2kali! Karena Tuhan tidak tanya “chatting terakhir sama siapa”. Kalau kamu setuju, tandanya kalian harus share artikel ini sebagai reminder untuk temen, kerabat dekat, bahkan keluarga kita yang aktif naik motor setiap harinya.

Selain share artikel ini, Gilmoters juga perlu tahu bahwa perilaku memainkan hape ketika berkendara juga sudah diatur oleh Undang-undang, yakni UU no.22 tahun 2009. Tapi pengendara yang menggunakan ponsel ketika berkendara bisa juga terjerat pasal 106 ayat 1 perihal konsentrasi berkendara. Pengertiannya, bahwa pengendara yang memainkan ponsel ketika riding tidak dapat berkonsentrasi. Sama hal-nya dengan riding sambil minum-minuman keras.

Jangan berbicara di Indonesia dulu deh, di negara maju seperti Amerika saja sudah banyak terjadi kecelakaan akibat menggunakan HP ketika berkendara loh. Untuk Indonesia sendiri sih dendanya 750ribu atau kurungan penjara selam 3 bulan.

Masih mending kalo masih bisa bayar atau dipenjara, kalau berakhir dengan masuk liang kubur gimana? Atau karena perilaku kita menggunakan ponsel ketika riding, malah merugikan atau menghilangkan nyawa seseorang? Makanya coba kalian pikir2kali.

5 COMMENTS