6
3025

Yakin Mau Kebut-kebutan di Jalan Raya? Pikir2Kali Deh

Bikers mana yang tidak ingin menarik tuas gas lebih dalam ketika melihat jalanan kosong? Apalagi ketika kita sedang berkendara AKAP, Antar Kota Antar Propinsi, putaran gas sering kali jarang kendor. Tapi perilaku ini tidak berlaku selama perjalanan loh. Apalagi buat Gilmoters yang riding dalam kota. Batas kecepatan perlu di atur demi keselamatan bersama.

Ingat, keselamatan berkendara itu bukan hanya untuk kita, tapi untuk sekeliling kita. Sering kejadian juga bikers dalam kota yang tidak sabar, akhirnya melebihi batas kecepatan dan finish dengan kecelakaan kan? Sering kali kejadian tersebut muncul bukan karena bikers terburu-buru, tapi ada juga yang ingin unjuk diri. Nah kalau yang terakhir ini perlu diperhatikan lagi, karena yang ada selain celaka untuk bikers tapi bisa bikin bikers tambah malu dan rugi banyak!

Padahal soal batas kecepatan itu sudah diatur oleh pemerintah loh. Sebagai informasi tambahan, perihal batas kecepatan ini sudah diatur pada Undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009. Dimana, batas kecapatan tersebut dibagi tiga sesuai kategori jalanan dan suasana jalanan. Ada yang memiliki batas kecepatan 80kpj, 60kpj, 70kpj, dan lain sebagainya.

Untuk batas-batas kecepatannya, Gilmoters bisa cek lagi deh undang-undangnya atau mudahnya mengikuti kelas-kelas safety riding yang sering diadakan oleh para komunitas atau pun ATPM kendaraan roda dua.

Tapi meskipun sudah diatur tertulis, untuk pelaksaannya tetap kembali kepada kita loh. Jadi, jangan lupa untuk selalu pikir2kali ketika kita hendak menambah kecepatan yah. Serta perhatikan rambu lalu lintas yang membahas soal batas kecepatan. Dan yang terpenting adalah, kita sesama bikers jangan lupa untuk saling mengingatkan, apalagi untuk keluarga kita sendiri. Yuk share artikel ini buat keselamatan bersama!

6 COMMENTS