3
2399

Berkendara Sambil Akses GPS Ditilang? Ini Klarifikasi Polri

Gilamotor.com – Belakang ini para pengguna kendaraan bermotor dihebohkan mengenai penyataan yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan yang mengakses GPS akan ditilang. Hal ini jelas menjadi polemik di masyarakat, khususnya para pengendara.

Namun supaya nggak terjadi kesalahpahaman, Irjen Setyo Wasisto selaku Kadiv Humas Polri akhirnya angkat bicara meluruskan pernyataan tersebut, Gilmoters. Yang ditindak adalah pengemudi yang aktif mengaskes GPS sehingga mengemudi hanya dengan satu tangan.

“Yang dilarang adalah saat berkendara, pengendara membuka itu (aplikasi GPS),” kata Irjen Setyo Wasisto seperti yang dikutip NTMC Polri (6/3).

(Baca Juga : Polisi Ponorogo Bagi-Bagi Helm Gratis)

Irjen Setyo pun menambahkan jika di Malaysia, perilaku berkendara seperti itu sudah ditindak tegas oleh petugas kepolisian. “Jadi kalau dia sambil mengemudi, buka GPS, keliling sambil kendarai motor tangan satu itu kan tidak boleh. Di Malaysia sudah ditangkapin itu,”

Manurutnya pihak kepolisian menilai penggunaan GPS seperti itu berbahaya saat berkendara. Apalagi jika pengendara tiba-tiba berhenti tanpa menepi. Dan hal ini kerap terjadi pada pengemudi angkutan online, Gilmoters.

setyo-wasisto1
Irjen Setyo Wasisto selaku Kadiv Humas Polri Foto : NTMC Polri

Memang Irjen Setyo nggak menafikan manfaat aplikasi GPS itu sendiri, Gilmoters. Yakni dapat membantu pengendara dalam menemukan rute perjalanan. Namun, pengendara tetap perlu memperhatikan tata cara penggunaan aplikasi GPS di ponsel agar tidak membahayakan keselamatan berlalu lintas.

“Ya berhenti dulu, minggir. Jangan tiba-tiba berhenti di tengah jalan atau sambil berkendara membuka aplikasi. Jadi dengan adanya teknologi jangan malah kita kembali tanpa aturan,” tegasnya.

Setyo kemudian menuturkan pernyataan Polda Metro mengenai larangan penggunaan GPS saat berkendara belum akan diterapkan di seluruh Indonesia karena Polri sendiri belum mengkaji peraturan itu. “Nggak, nggak (akan diterapkan di seluruh Indonesia). Itu sudah di klarifikasi Kakorlantas, nggak ada itu,” tutupnya. (okz)

3 COMMENTS