1
631

Mekanisme Tilang E-TLE Bagi Pengendara Tidak Tertib

Gilamotor.com – Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menerapkan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Sebagai langkah awal penerapannya berlaku di Jakarta sekitar Jl. Jendral Sudirman dan Thamrin. Penerapan ini bisa dipastikan akan menyusul untuk kota-kota lain.

Dengan begitu kalian harus mengetahui mekanisme dari tilang E-TLE bagi kalian pengendara yang tidak tertib. Kamera E-TLE akan merekam pengendara yang nantinya akan diverifikasi oleh petugas di TMC Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas jenis pelanggaran.

(Baca juga: CustoMAXI Balikpapan Menguak Modifikasi NMax Seharga Rp 120 Juta)

Setelah itu petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau surat elektronik. Dalam surat akan dilampirkan foto bukti pelanggaran dan proses akan berlangsung selama 3 hari sejak pelanggaran terjadi.

Kalian wajib melakukan konfirmasi lewat www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi etle-pmj. Pemilik dapat mengirimkan blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dengan waktu konfirmasi yang diberikan selama 5 hari.

Melalui metode konfirmasi pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi siapa pelaku pelanggaran termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama Gilmoters.

Nantinya pelanggar akan diberikan surat tilang biru, serta kode BRI Virtual atau kode Briva sebagai transaksi pembayaran tilang melalui Bank BRI dan diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang.

Apabila tidak melakukan pembayaran, akan diberlakukan pemblokiran STNK sementara hingga proses pembayaran diselesaikan, Gilmoters. Kira kira cara ini efektif dan dapat diterima masyarakat tidak yah.

1 COMMENT