Tes Psikologi SIM GilaMotor
0
1166

Ketahui Biaya dan Syarat Pembuatan SIM Gratis

Gilamotor.com – Buat Gilmoters yang masih sering memberikan alasan karena faktor ekonomi dalam membuat SIM tampaknya harus bertobat nih, pasalnya kini pembuatan SIM tanpa dikenakan biaya dengan syarat tertentu.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Presiden Joko Widodo baru-baru ini, Gilmoters akan disuguhkan dengan layanan pembuatan dan perpanjang SIM secara gratis.

(Baca juga: Pegiat Kustom Buktikan Karya Dimasa Pandemi Lewat Kustomfest 2020)

“PP No. 76. Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia ini, memiliki kategori masyarakat yang berhak mendapatkan layanan tersebut.

Wajib Gilmoters ketahu nih PP (Peraturan Pemerintah) tersebut mengatur 31 jenis PNBP di lingkungan Kepolisian RI antara lain :

– Pengujian untuk penerbitan SIM baru
– Penerbitan perpanjangan SIM
– Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
– Penerbitan STNK
– Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
– Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
– Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
– Penerbitan BPKB
– Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
– Penerbitan SKCK

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp.0,00 atau 0 persen,” tulis PP tersebut.

Untuk mendapatkan keistimewaan ini Gilmoters harus masuk dalam 7 kelompok, yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dan untuk kalian yang tidak masuk dalam kelompok ini, tentunya dikenakan tarif yang berlaku diantaranya:

Sebagai informasi tambahan bagi kamu Ma, saat ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian RI, biaya penerbitan dan pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

SIM A : Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D : Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000

Ada juga biaya tambahan yang harus kalian bayar seperti asuransi sebesar Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.