Foto: pramborsfm.com
0
583

SIM C Akan Dibagi, Kapan Berlakunya?

Beberapa waktu belakangan tersebar kabar jika Surat Izin Mengemudi C dimana digunakan untuk para pengendara motor akan dibagi menjadi 3 golongan. Golongan tersebut dipisah menjadi 3 yaitu C, C I dan C II. Bahkan Korlantas Polri sudah mengumumkan akan memberlakukan pembagian golongan tersebut pada Agustus 2021 kemarin.

Namun karena satu dan lain hal, aturan tersebut masih belum bisa diimplementasikan ke masyarakat. Salah satu faktor yang membuat mundurnya regulasi tersebut adalah pemerintah masih fokus menangani Covid-19 sehingga anggaran yang tadinya bisa digunakan untuk infrastruktur pendukung pembagian golongan tersebut dialokasikan untuk menangani Covid-19.

Seperti yang dilansir oleh detik oto, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri mengatakan pelaksanaan penggolongan SIM C masih menunggu persiapan selesai 100 persen.

Latihan uji kompetensi pengendara motor. Foto: Viva

Saat ini untuk memberlakukan penggolongan SIM C I dan CII masih dalam tahap melengkapi sarana dan prasarana termasuk juga perangkat perangkat pendukungnya. Salah satu sarana dan prasarana yang masih dipersiapkan adalah pengadaan motor berkapasitas mesin besar untuk uji sebelum masyarakat mendapatkan SIM tersebut.

Nah untuk kapan mulai berlakunya, Faisal Andri menuturkan jika akan mulai berlaku ketika semua sarana, prasarana serta perangkat pendukung sudah siap 100%. Saat ini Korlantas Polri masih melakukan sosialisasi dan edukasi tentang penggolongan SIM C menjadi 3 golongan tersebut.

Penggolongan SIM C ini akan terbagi menjadi 3 yaitu C, C I, dan CII. Ketiganya akan digolongkan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin dari kendaraan yang sedang seseorang gunakan. 

Untuk SIM C, nantinya akan berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder mesin hingga 250 cc.

Kemudian untuk SIM C I, nantinya akan berlaku untuk masyarakat yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin diatas 250 cc hingga 500 cc. SIM C I ini juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan daya listrik yang setara dengan 500 cc

Sedangkan untuk SIM CII nantinya akan berlaku untuk masyarakat yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder mesin lebih dari 500 cc. SIM CII ini juga berlaku untuk kendaraan dengan menggunakan daya listrik.