Ilustrasi SIM, STNK dan kartu BPJS Kesehatan. Foto: Setiawan AS
0
515

Ya Ampun, Nanti Urus SIM dan STNK Harus Pakai BPJS Kesehatan?

GilaMotor.com – Santer beredar kabar, ke depannya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus menggunakan Kartu Indonesia Sehat atau BPJS Kesehatan.

Siapapun yang ingin membuat dokumen tersebut, syaratnya harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan. 

Jelas saja, aturan tersebut sedikit banyak membuat masyarakat gelisah. Karena sepertinya bukan rahasia lagi, kalau hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum terdaftar  dalam program BPJS Kesehatan dengan berbagai alasan.

Pemberlakuan aturan baru tersebut kabarnya diterbitkan lewat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam inpres tersebut terdapat aturan baru mengenai lalu lintas.

Suasana pengurusan SIM Keliling 03. Foto: Setiawan AS

Pertanyaan pun timbul. Jika memang benar, kapan aturan tersebut mulai diberlakukan? Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri seperti dilansir sejumlah media mengatakan, aturan mengenai pembuatan SIM, STNK dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan benar adanya.

“Aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan. Nantinya, pemohon SIM dan STNK baru atau perpanjang akan kena aturan tersebut (menggunakan kartu BPJS),” ucapnya. 

Menyoal kapan aturan tersebut akan diberlakukan, Faisal belum bisa memastikan. Mengingat pembuatan Perpol butuh waktu yang relatif panjang. 

“Kami belum bisa tentukan kapan (diberlakukan), karena pembuatan Perpol perlu proses, tidak hanya Korlantas tetapi melibatkan sub sektor yang lain,” ucapnya. 

Suasana pengurusan SIM Keliling 01. Foto: Setiawan AS

Sementara Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan, memang aturan tersebut setidaknya diperlukan dua proses. 

Pertama, mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor), dan yang kedua adalah sosialisasi kepada masyarakat. 

Namun dikatakan Taslim, sebenarnya aturan penggunaan BPJS Kesehatan untuk SIM dan STNK sudah ada sejak 2015. Tetapi dalam bentuk aturan pemerintah, bukan inpres. 

“Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada kecenderungan minta ditunda. Dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaannya diperbaiki lebih dulu,” ucap Taslim seperti ditulis salah satu media nasional.

Ia coba menegaskan, kendati tak ingin terlalu membebani masyarakat. Namun pihaknya mendukung kebijakan pemerintah ini. Menurutnya, menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan merupakan keinginan pemerintah, membangun semangat persatuan dan kebersamaan seluruh warga negara.