Ilustrasi Plat Nomor Kendaraan berwarna putih. Foto: Detik.com
0
1063

Mulai Juni 2022, Plat Nomor Kendaraan Berubah Jadi Warna Putih

Beberapa waktu lalu wacana mengenai penggantian warna plat nomor kendaraan mulai terdengar. Namun wacana tersebut tidaklah menjadi angin lalu, bulan Juni 2022 mendatang aturan tersebut akan mulai diberlakukan.

Ya semua kendaraan bermotor yang menggunakan plat nomor berwarna dasar Hitam dengan huruf berwarna putih akan diganti dengan warna dasar putih dan huruf berwarna hitam. Penggantian warna plat nomor tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Awalnya nanti saat sudah mulai berlaku, mobil atau motor yang akan mendapatkan plat nomor putih adalah kendaraan baru dan juga kendaraan yang masa berlaku TNKBnya sudah habis atau plat nomor 5 tahunan. Tapi untuk mobil dan motor yang masa berlaku plat nomornya belum habis, kita tidak perlu repot menggantinya. Hal tersebut dikarenakan plat tersebut masih bisa berlaku.

Untuk rincian biaya yang ditetapkan oleh Korlantas Polri, TNKB baru tersebut tidak mengalami kenaikan. Atau  bisa dibilang penggantiannya tidak dipungut biaya tambahan.

Aturan penggantian plat nomor warna baru tersebut sudah ditetapkan oleh Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 dengan bunyi sebagai berikut.

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

  1. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional;
  2. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  3. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
  4. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Plat nomor kendaraan dengan warna dasar putih ini sebenarnya bukanlah hal baru di negara lain, beberapa negara sudah menggunakan warna dasar putih pada plat nomor kendaraan sejak lama.