Foto: Dok. Gilamotor
0
352

Pelanggaran yang Diincar pada Operasi Patuh 2022 dan Sanksinya

Gilamotor.com – Untuk menertibkan para pengendara sepeda motor dan mobil, pihak kepolisian akan menggelar operasi khusus. Operasi yang dimaksud adalah Operasi Patuh 2022. Operasi ini digelar secara serentak, mulai dari Senin, 13 Juni 2022, hingga Minggu, 26 Juni 2022. Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran khusus pihak kepolisian.

Disebutkan bahwa untuk penegakan hukum akan dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan cara tilang, baik itu dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun mobile. Kedua, penindakan dengan cara teguran. Jadi, nantinya tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pengendara untuk menyiapkan segala kelengkapan berkendara. Mulai dari kondisi fisik kendaraan, dilengkapi dengan spion, knalpot standar, dan lainnya. Selain itu, dilengkapi juga dengan surat-surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Foto: Dok. Gilamotor

Selama Operasi Patuh 2022, setidaknya ada delapan pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi prioritas polisi. Dikutip dari NTMC Polri, berikut ini daftar pelanggaran lalu lintas tersebut beserta sanksinya:

  1. Berkendara Melawan Arus

Setiap kendaraan yang melaju melawan arus dapat dikenakan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman sanksi denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

 

  1. Memakai Knalpot Bising

Tak sedikit pemilik motor yang ingin meningkatkan performa kendaraannya. Salah satu cara yang paling banyak dilakukan adalah mengganti knalpot standar dengan knalpot aftermarket. Namun, knalpot aftermarket pada umumnya memiliki suara yang bising.

Motor yang kedapatan menggunakan knalpot bising dapat dijerat Pasal 285 ayat 1, berkaitan dengan pasal 106 ayat 3 UU LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan, atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Foto: Dok. Gilamotor

 

  1. Menggunakan Rotator Tidak Sesuai Peruntukannya

Sepeda motor dengan plat hitam alias kendaraan sipil yang kedapatan sembarangan memakai rotator dapat dikenakan dengan pasal 287 ayat 4 UU LLAJ. Pelanggarnya terancam mendapat sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

 

  1. Melakukan Balap Liar

Mengendarai motor dengan kebut-kebutan atau melakukan balap liar dapat membahayakan jiwa pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lainnya. Untuk itu, para pelaku balap liar bisa dijerat pasal 297, juncto pasal 115 huruf b UU LLAJ. Pelanggar terancamù sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

 

  1. Menggunakan Telepon Genggam atau HP Saat Berkendara

Menggunakan telepon genggam saat sedang berkendara dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Pelanggar dapat dijerat pasal 283 UU LLAJ, dengan sanksi berupa denda maksimal Rp 750 ribu.

Foto: Dok. Gilamotor

 

  1. Tidak Menggunakan Helm Sesuai Standar SNI

Melindungi kepala sangat penting saat sedang berkendara. Pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm dengan standar SNI sama saja melanggar aturan dan dapat dijerat pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

 

  1. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Bagi para pengendara mobil, baik pengemudi maupun penumpang, tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara akan dijerat pasal 289 UU LLAJ, dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

  1. Berboncengan Motor Lebih dari Satu Orang

Sepeda motor pada umumnya didesain hanya untuk dua orang. Jika ada yang motor mengangkut tiga orang atau lebih, maka bisa dikenakan pasal 292 UU LLAJ, dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.