Foto: Dok. Gilamotor.com
0
597

Pentingnya Blokir STNK Motor yang Sudah Dijual

Setiap pemilik sepeda motor akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, jika ada sepeda motor lainnya lagi, baik satu unit atau lebih dari satu unit, maka akan dikenakan Pajak Progresif. Besaran pajak tersebut tergantung dari jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu nama individu. Sesuai dengan namanya, Pajak Progresif, artinya semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka akan semakin besar pajak yang dikenakan.

Ketentuan mengenai Pajak Progresif sudah ditulis dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 6. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan pajak paling sedikit 1 persen dan paling besar 2 persen.

Kemudian, untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, akan dibebankan pajak paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, dasar hukum terkait Pajak Progresif juga dijelaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Detailnya dijelaskan juga pada Pasal 7 poin 1 yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor pertama untuk kepemilikan pribadi dikenakan pajak sebesar 2 persen. Sedangkan untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya, dengan nama pemilik yang sama, maka dikenakan pajak progresif 2,5 persen, 3 persen, dan seterusnya.

Foto: Dok. Otosia.com

Kelipatan pajak progresif hanya sebesar 0,5 persen untuk setiap pertambahan satu unit kendaraan atas nama pemilik yang sama. Kenaikan ini akan dihitung sampai kendaraan yang ke-17.

Meskipun kendaraan sudah dijual atau dihibahkan, tapi jika pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih atas nama pemilik yang lama, maka beban pajak masih dikenakan pada pemilik yang lama.

Maka itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memblokir STNK jika kendaraan tersebut sudah tidak dimilikinya lagi. Pemblokiran STNK bisa dilakukan pada kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di daerah masing-masing.

Berikut ini dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pemblokiran STNK:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Selain bisa dilakukan ke kantor Samsat terdekat, pemblokiran STNK juga dapat dilakukan secara online bagi warga DKI Jakarta. Tapi, sebelumnya perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta, yakni https://pajakonline.jakarta.go.id/. Registrasi dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.

Foto: Dok. Bapenda DKI Jakarta

Selanjutnya, berikut ini langkah-langkah pemblokiran STNK secara online:

  1. Log In ke situs Pajak Online 
  2. Pilih Menu PKB 
  3. Pilih Pelayanan 
  4. Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan 
  5. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir 
  6. Unggah kelengkapan dokumen 
  7. Klik “Kirim” 

Setelah melakukan pemblokiran STNK, statusnya akan dapat dilihat melalui email atau bisa juga dilihat di kolom PKB. Selain itu, bisa juga dicek ulang melalui situs Pajak Online tersebut atau dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat.