Foto: Dok. Momotor.id
0
273

Motor Pajak Mati 2 Tahun Akan Dianggap Bodong, Segera Bayar Pajak Kalian

Beberapa waktu lalu sempat tercetus bahwa kendaraan yang pajaknya tidak dibayarkan selama 2 tahun berturut-turut akan dianggap bodong. Ya, memang benar adanya rumor tersebut dan pihak kepolisian memang akan segera menerapkan aturan tersebut dimana data di kepolisian akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi ulang.

Sebenarnya aturan tersebut sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ayat 3 seperti yang dilansir oleh cnnindonesia.com. Kendaraan yang masuk kategori penghapusan tidak dapat diregistrasi ulang. Artinya mobil maupun sepeda motor menjadi ilegal atau bodong selamanya.

“Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,” demikian bunyi pasal dalam ayat itu.

Sedangkan ketentuan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun ada pada pasal yang sama, tapi pada ayat 1 dan 2.

Isinya sebagai berikut:

1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Tapi penerapannya masih belum ditindak tegas, namun pihak kepolisian saat ini masih mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat umum yang memiliki kendaraan bermotor yang pajaknya belum dibayarkan selama 2 tahun.

Humas Jasa Raharja, Panji mengungkapkan bila kebijakan itu diterapkan maka ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp100 triliun. Nominal itu adalah akumulasi dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan di dalam negeri yang belum melakukan pembayaran pajak.

Meski memang aturan tersebut masih berada dalam tahap sosialisasi, pihak kepolisian melalui situs NTMC Polri mengaku siap untuk memberlakukan aturan tersebut dengan tegas. Jadi untuk kalian yang pajak kendaraan bermotornya masih mati, usahakan untuk segera membayar pajaknya ya.