Foto: Dok. Auto2000.co.id
0
1037

Awas Jangan Sembarangan Ganti Plat Kendaraan Dari Hitam Ke Putih

Saat ini Korlantas Polda Metro Jaya mulai melakukan penggantian warna dasar plat nomor kendaraan. Perubahan warna dasar tersebut yang awalnya menggunakan warna hitam, kini ganti jadi menggunakan warna dasar putih. 

Transisi tersebut mulai dilakukan dan berlaku pada kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan atau masyarakat yang membeli kendaraan baru. Perubahan tersebut sudah dimulai sejak bulan Juli 2022 dimulai dari DKI Jakarta.

Untuk kendaraan yang masa berlaku STNK 5 tahunannya belum habis, maka tidak perlu mengganti warna dasar plat nomor kendaraan kalian. Pasalnya walau masih menggunakan plat dengan warna dasar hitam, polisi tidak akan melakukan penindakan tilang lantaran masih menggunakan warna dasar yang lama.

Namun meski demikian, bukan berarti kalian bisa mengganti sendiri warna dasar plat nomor kendaraan kalian. Pasalnya perubahan warna tersebut tidak hanya berupa perubahan pada plat nomor saja. 

Jika kita perhatikan pada STNK kendaraan kita, terdapat sebuah kolom Warna TNKB. Jika plat nomor kendaraan kita masih berwarna hitam, maka tulisan Warna TNKB adalah hitam. Begitu pula dengan kendaraan yang sudah menggunakan warna dasar plat nomor putih. Pada warna TNKB akan tertulis putih. TNKB merupakan kepanjangan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Nah jika kita hanya mengganti warna dasar yang tadinya hitam menjadi putih, maka akan terdapat perbedaan antara warna plat dengan warna TNKB. Jika hal itu sudah terjadi, maka tidak menutup kemungkinan kalian akan mendapatkan sanksi tilang dari petugas yang ada di jalan raya.

Hal tersebut ikut diperkuat dengan pernyataan dari Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali yang mengatakan jika pemilik kendaraan yang masih menggunakan plat dengan warna dasar hitam tidak perlu panik untuk menggantinya sendiri. Terutama jika warna TNKB yang tertera di STNK masih berwarna hitam.

“Untuk kendaraan yang memakai plat putih tidak resmi dari Samsat, nanti kita akan tertibkan. Jadi, yang pastinya jika plat putih itu di STNK-nya juga warna TNKB-nya putih,” jelasnya.

Namun pihak Korlantas Polri masih belum mengemukakan sanksi apa yang akan diberikan kepada pelanggar. Pihaknya saat ini jika menemukan kejadian tersebut hanya akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu.

“Kalau sanksi tilang, nanti kita koordinasikan. Mungkin awal pelaksanaan kita masih sosialisasi dengan masyarakat. Tapi, tetap tidak kita sarankan,” tegasnya.