Foto: motorcycle.com
0
300

Jangan Sembarangan, Begini Etika Membunyikan Klakson Motor

Membunyikan klakson motor tak boleh sembarangan lho, karena ternyata ada aturannya. Padahal, kita tentu sudah sangat terbiasa mendengar berisiknya klakson motor di jalanan kota. 

Bunyi klakson sendiri sebenarnya sudah diatur dalam aturan tertulis yang telah disahkan pemerintah dan harus dipatuhi oleh produsen kendaraan bermotor. Artinya bukan hanya etika membunyikan klakson, suara klakson pun sudah diatur oleh pemerintah dan tak boleh sembarangan diganti. 

Aturan ini tertulis di laman situs resmi Kemenhub (Kementerian Perhubungan Republik Indonesia) yang berbunyi, “Agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera dengar manusia, kekuatan bunyinya pun harus sesuai dengan aturan yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 decibel,”. 

Aturan ini tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Selain itu, di laman situs resmi Kemenhub juga mengingatkan untuk menggunakan klakson secara bijak. 

Foto: inspirasipagi.id

Bukan cuma itu, bunyi klakson ternyata juga mengandung arti. Itulah mengapa membunyikan klakson tak boleh asal pencet. Membunyikan sekali dianggap sebagai sapaan, dua kali diartikan panggilan/minta perhatian atau bisa juga sebuah ucapan terima kasih ketika menyalip kendaraan lain.

Untuk memberikan peringatan pada pengendara lain bisa klakson satu kali, kalau dibutuhkan baru dua kali. Perlu diingat membunyikan klakson berlebihan bisa memancing emosi pengendara lain. Misalnya, membunyikan klakson yang panjang. Membunyikan klakson memang harus dengan bijak.