Foto: Dok. Autofun.id
0
343

Alasan Sepeda Motor Dilarang Lewat Jalan Tol

Jalan tol menjadi sebuah jawaban bagi orang-orang yang ingin bepergian dengan lebih cepat menggunakan kendaraan. Pasalnya dengan jalur yang lebar dan batas kecepatan yang lebih tinggi membuat orang yang melewati jalan ini bisa jauh lebih cepat dibandingkan dengan melewati jalan biasa.

Namun karena jalanan tol ini berbayar dan dikelola oleh sebuah perusahaan maka tentu ada aturan yang diterapkan agar siapapun yang rela membayar untuk bisa lewat jalan tersebut tetap nyaman dan aman. Salah satu aturan yang dilakukan oleh pengelola jalan tol adalah membatasi kendaraan yang bisa lewat jalan tol. Saat ini kendaraan yang bisa lewat jalan tol hanya kendaraan yang memiliki empat roda atau lebih.

Ya, dengan adanya aturan tersebut, kendaraan dengan jumlah roda lebih sedikit seperti motor yang hanya memiliki dua roda hingga kendaraan roda tiga pun tidak bisa lewat jalan ini. Memang jumlah pemotor di Indonesia sangat banyak dan tidak sedikit pula yang memiliki motor dengan kapasitas mesin besar.

Namun larangan motor tidak boleh lewat jalan tol bukanlah tanpa alasan. Alasan utama dilarangnya motor lewat jalan tol adalah segi keselamatan. Pasalnya di jalan tol rata-rata kecepatan kendaraan konstan dan tinggi, sehingga membuat jalan berbayar ini sangat berbahaya untuk pengendara motor dan bisa meningkatkan risiko kecelakaan.

Pemerintah pun ikut memperkuat larangan tersebut dengan mengeluarkan undang-undang. Larangan motor tidak boleh lewat jalan tol tersebut sudah tertuang di Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pada Pasal 53 dikatakan jalan tol hanya untuk pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. Lalu pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 1 ayat 7, pengguna jalan tol adalah semua orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.

Karena faktor keselamatan tersebutlah kenapa sebuah sepeda motor tidak boleh masuk kedalam jalan tol dan hal tersebut bukanlah sebuah diskriminasi. Pasalnya selain banyak kendaraan dengan yang melaju dengan kecepatan tinggi, area yang luas serta banyaknya kendaraan besar, membuat tekanan angin menjadi lebih besar dibandingkan jalan raya non-tol sehingga berbahaya bagi pengendara motor.

Meski demikian ada beberapa jalan tol yang membolehkan motor lewat jalan tol. Namun jalur khusus motor tersebut dibuat terpisah dengan jalur yang dilalui oleh kendaraan roda empat atau lebih. Salah satu tol yang membolehkan motor masuk kedalam tol adalah Jalan Tol Bali Mandara.

Aturan ini juga tertuang dalam PP No. 44 Tahun 2009, Pasal 38 1a. Dimana aturan tersebut berbunyi pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.