Dok. FOto: Wahana Honda
0
249

Pakai Lampu Hazard Motor Ternyata Ada Etikanya

Kini lampu hazard tak hanya ada di mobil namun juga ada di sepeda motor. Motor yang dilengkapi dengan lampu hazard adalah motor-motor keluaran terbaru termasuk skutik gambot (motor matik berukuran besar).

Seperti pada mobil, lampu hazard pada motor juga berfungsi untuk memberikan tanda pada pengemudi lainnya ada situasi darurat atau berbahaya.

Situasi darurat adalah situasi di mana pengendara terpaksa harus segera menepikan kendaraannya karena ada kendala.

Penjelasan ini dipaparkan dalam Pasal 121 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi : “Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan.”

Sayangnya, masih banyak yang belum paham bagaimana etika menyalakan lampu hazard. Penggunaan lampu hazard yang tak sesuai etika yakni menyalakan lampu hazard beramai-ramai saat sedang konvoi, misalnya. Hal ini akan membuat pengendara lain bingung karena tak bisa memprediksi motor tersebut akan melakukan gerakan apa.

Menyalakan lampu hazard tidak sesuai fungsinya akan membuat orang lain menyepelekan ketika situasi benar-benar genting. Untuk itu, alangkah baiknya memahami fungsi penggunaan lampu hazard agar tidak latah asal menyalakannya tanpa tahu fungsinya.

Penyalaan lampu hazard motor yang sesuai pada dasarnya sama dengan mobil. Harus melihat situasinya dan sesuai kegunaannya. Misalnya, untuk memberi tanda motor tiba-tiba mengalami masalah dan harus menepi.

Selain itu, bisa juga untuk memberi tanda pengendara lain ada sesuatu yang berbahaya atau tidak jelas. Misalnya, ada orang menyeberang di malam hari dan tak terlalu kelihatan. Lampu hazard ini digunakan untuk memperingatkan kendaraan lain agar berhati-hati.