Dok. Foto: Partzilla.com
0
310

Lagi Ramai, Pahami Aturan Tilang Uji Emisi Motor dan Ketentuannya

Last Updated on September 20, 2023 by Bang Gilmot

Tingkat kualitas udara di DKI Jakarta yang terus menjadi sorotan media. Pemerintah pun melakukan berbagai cara untuk menekan tingkat polusi udara di Jakarta. Salah satunya adalah melakukan uji emisi kendaraan bermotor.

Uji emisi kendaraan bermotor ini bertujuan untuk memastikan gas buang dari kendaraan tak memperparah kerusakan pada lingkungan. Motor yang tak lolos uji emisi pun akan kena tilang oleh polisi dan didenda Rp250 ribu.

Tilang uji emisi ini sudah berlaku selama sekitar 10 hari dan kemudian akhirnya dibatalkan. Pasalnya, kegiatan ini dinilai tak efektif dan menuai pro dan kontra. Kini, kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi hanya diminta untuk segera melakukan servis.

Lalu apa sebenarnya uji emisi dan bagaimana ketentuannya pada sepeda motor?

Uji emisi ini merupakan usaha untuk menguji kinerja performa mesin dengan alat. Alat ini akan menunjukkan apakah gas buang hasil pembakaran mesin dalam batas normal atau sudah tak baik.

Untuk berbagai jenis kendaraan yang ada, masing-masing memiliki ketentuan berbeda untuk lolos uji emisi. Untuk motor, berikut penjabarannya:

Untuk motor yang diproduksi di bawah tahun 2010 harus memiliki kadar opasitas 40 persen sedangkan yang di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 50 persen.

Sementara untuk motor produksi di bawah 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC (Hidrokarbon) lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm.

Uji emisi ini bertujuan untuk meminimalkan polusi yang dihasilkan dari kendaraan bermotor. Seperti diketahui, polusi bukan hanya merusak lingkungan tetapi juga bisa berdampak langsung pada kesehatan.

Dengan adanya uji emisi, diharapkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kondisi kendaraan yang prima untuk efisiensi gas buang.

Baiknya sepeda motor memang dirawat secara berkala baik servis maupun ganti oli. Pasalnya, motor yang tak dirawat secara berkala akan menghasilkan gas buang yang bisa menjadi polusi untuk lingkungan.