0
865

Kesalahan Gilmoters Terekam Kamera E-TLE, Berikut Mekanisme Proses Tilang

Gilamotor.com – Awal Februari 2020 electric traffic law enforcement (ETLE) sudah berlaku untuk kendaraan roda 2 yang melanggar aturan lalu lintas, saat ini sudah ada 57 kamera yang akan merekam pelanggaran sepeda motor yang kalian gunakan Gilmoters.

Bang Gilmot tidak akan menyebut ini tilang elektronik, pasalnya kedua proses berbeda. E-Tilang proses penilangan menggunakan aplikasi, proses yang biasanya menggunakan kertas kini diubah mengunakan aplikasi.

(Baca juga: Motor Berlabel Kuda Jingkrak Dibandrol Rp 9 Miliar)

Sedangkan ETLE sistem proses yang biasanya dilakukan oleh petugas kepolisian di lapangan kini digantikan oleh kamera CCTV. Semua prosses tentunya memiliki tujuan baik Gilmoters, agar pengendara bisa tertib dan petugas bisa menjalankan tugas dengan baik dan benar.

Pelanggaran yang akan dikenakan sangsi tilang pada ETLE yaitu melanggar rambu lalu lintas, melanggar marka jalan dan tidak menggunakan helm. Sementara ketika Gilmoters memiliki kesalahan dan terkena tilang prosesnya sama dengan ETLE pada kendaraan roda 4. ETLE akan menangkap gambar dan data kendaraan akan dikirim ke TMC Polda Metro Jaya.

Setelah itu petugas akan verifikasi kesalahan dan data kendaraan, dan Gilmoters akan mendapatkan surat dari kepolisian minimal 3 hari setelah kejadian.  Kalian diberi kesempatan 7 hari untuk klarifikasi proses tilang ini.

Proses klarifikasi bisa Gilmoters lakukan melalui situs web ETLE. Atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian. Usai klarifikasi Gilmoters akan kembali mendapat notifikasi berupa kode pembayaran melalui bank BRI dan jadwal sidang.

Jika Gilmoters mengikuti proses dan membiarkan tilang terus berjalan tentunya pihak kepolisian akan memblokir nomer kendaraan dan tidak bisa melakukan proses perpanjang pajak. Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tilang
Foto : NTMC Polri