Tes Psikologi SIM GilaMotor
0
747

Syarat Ini Yang Akan Menjegal Pemohon SIM Baru

Gilamotor.com – Masih ingat dengan kasus penghancuran motor usai terkena tilang? Disitu Bang Gilmot merasa sedih, bukan karena sikapnya melainkan motor yang dihancurkan ternyata masih kredit Gilmoters.  Tentunya hal ini menjadi pembelajaran bersama bahwa pengendara motor wajib sehat rohani dan jasmani, dan ini menjadi salah satu syarat pemohon SIM.

Hal ini sudah tertuang dalam Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Yang mana disebutkan dalam aturan bahwa salah satu persayaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik sehat secara jasmani atau rohani. Dan saat ini Polda Metro Jaya mulai menerapkan hal itu Gilmoters, syarat kelulusan bukan hanya pada praktek dan teori saja tetapi diawal melakukan permohonan membuat SIM kalian harus lebih dulu melampirkan surat tes psikologi.

Secara teknis surat ini bisa kalian dapat dari pihak ketiga dengan kata lain Gilmoters harus lebih dulu tes ke dokter. Melansir Kumparan.com, dalam sesi tes psikologi nanti nya ada 6 aspek yang akan di uji seperti kemampuan konsentrasi pada saat mengemudi, kecermatan melihat situasi, pengendalian diri saat berkendara, penyesuaian diri dengan lingkungan, stabilitas emosi, ketahanan kerja.

Jika Gilmoters tidak menyiapkan surat permohonan yang dimaksud tentunya kalian akan mendapat penolakan, huff sakitnya tu disini Gilmoters. Jika persyaratan sudah terpenuhi sangat disayangkan jika kalian menggunakan calo, selain harga yang mahal tentunya cara ini tidak patut di contoh.

Harga yang diterapkan terbilang murah loh Gilmoters, hanya saja praktek di lapangan banyak dari pengendara motor yang tidak ingin direpotkan oleh kegagalan alhasil jasa calo masih jadi pilihan. Menurut PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membut SIM C yang diperuntukan bagi pengendara motor  adalah Rp 100.000.

Kini Gilmoters sudah mulai paham dengan cara membuat SIM kan? Mulai dari melengkapi persyaratan, salah satunya hasil tes psikologi, tes kesehatan mata, mengikuti teori, tes praktek dan yang terakhir foto sambil cek data diri. Setelah itu kalian sudah layak untuk mengendarai motor di jalan raya.