Dok. Foto: Indonesia.go.id
0
427

Cara Cek dan Bayar Tilang Online alias E-Tilang

Last Updated on August 4, 2024 by Admin Gilmot

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik adalah sistem pengawasan lalu lintas. Tilang elektronik atau E-Tilang ini sudah berlaku di Indonesia sejak Maret 2021 lalu.

Bagi para pengendara yang melanggar lalu lintas, polisi akan mengirimkan surat tilang serta bukti-buktinya via email. Selain itu, polisi juga bisa mengirimkan surat tilangnya ke alamat sesuai STNK.

Untuk membayar denda tilang elektronik ini cukup mudah. Pengemudi juga tak perlu mengikuti sidang seperti yang biasa terjadi pada tilang konvensional.

Pengendara juga bisa mengecek sendiri apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak. Caranya cukup mudah, seperti berikut:

1. Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yakni: https://etle-pmj.info/id/check-data.

2. Isi data yakni: nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang bisa dilihat di STNK

3. Jika data sudah diisi lengkap, kemudian klik ‘CEK DATA’

4. Status data akan keluar apakah motor tersebut melakukan pelanggaran atau tidak. Jika melakukan pelanggaran akan disertakan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan. Sementara, jika pengendara tak melakukan pelanggaran maka akan terdapat tulisan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.

Untuk membayar dendanya sendiri ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Berikut lengkapnya:

Membayar Via Situs E-Tilang

Membayar denda tilang elektronik bisa melalui situs https://tilang.kejaksaan.go.id/. Caranya cukup mudah yakni:

1. Ketik laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ bisa melalui handphone maupun pc

2. Masukkan nomor berkas tilang atau nomor blangko yang disediakan, kemudian klik ‘cari’

3. Setelah itu akan muncul nominal tilang yang harus dibayarkan

4. Pilih opsi ‘bayar’, dan pilihlah metode pembayaran yang diinginkan

5. Bayar denda sesuai yang ditetapkan

6. Terakhir, pilih opsi ‘konfirmasi’ dan simpanlah bukti transaksinya.

Membayar via m-Banking atau ATM

Membayar tilang elektronik juga bisa melalui m-Banking atau ATM. Berikut caranya:

1. Login m-banking di ponsel atau masukkan kartu ATM ke mesin

2. Kemudian pilih menu Transaksi lainnya -> Transfer -> ke Rek Bank Lain

3. Masukkan kode bank 002, kemudian diikuti dengan 15 angka kode pembayaran tilang

4. Tuliskan nominal tilang yang harus dibayarkan, pastikan angkanya tepat ya

5. Ikuti instruksi pembayaran lalu konfirmasi

6. Pastikan struk pembayarannya disimpan ya

Membayar Lewat Teller Bank

Biasanya orang tua lebih memilih membayar melalui teller bank, ini pun bisa juga. Berikut caranya:

1. Ambil nomor antrean transaksi teller dan isi formulir slip setoran

2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening dan nominal titipan denda tilang pada slip setoran

3. Serahkan slip setoran kepada teller bank yang telah ditunjuk

4. Validasi transaksi akan dilakukan.
Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak

5. Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran

Itu dia beberapa cara membayar tilang elektronik sekaligus cara cek apakah pengendara terkena tilang atau tidak. Cukup simpel kan ya?