Dok. Foto: Motodeal.com
0
232

Ini Aturan Perihal Kaca Spion Motor, Jangan Sampai Ketilang

Kaca spion sangat penting pada sepeda motor untuk melihat kondisi di belakang kendaraan sehingga pengendara bisa memantau lalu lintas sekitar tanpa perlu membalikkan badan.

Ada dua syarat kaca spion seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) NOmor 55 Tahun 2012 Pasal 37. Pada pasal tersebut tertulis:

Kaca spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi persyaratan:

a. Berjumlah 2 (dua) buah atau lebih

b. Dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

Sesuai dengan peraturan di atas maka apabila ingin mengganti kaca spion tak boleh dilakukan sembarangan.

Selain itu, apabila menggunakan kaca spion hanya satu biji maka itu bisa terkena tilang. Hal ini sesuai dengan pasal yang berlaku dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), sepeda motor yang tak dilengkapi dengan spion bisa kena denda berupa Rp250.000.

Sementara, polisi sendiri tak bisa menilang untuk pengendara yang mengganti spion mereka dengan modifikasi spion bar end yang dipasang di ujung stang. Hal ini karena dianggap tak melanggar aturan selama jumlah spionnya tetap dua buah.