Pelat Nomor Thailand
9
3813

Selain Pelat Nomor Thailand, Ini Model Pelat Nomor yang Langgar Aturan 

GilaMotor.com – Bang Gilmot percaya bahwa Gilmoters semua adalah penggunan kendaraan yang taat peraturan lalu lintas. Jadi gak bakal ikut-ikutan pakai pelat nomor Thailand seperti yang dilakukan segelintir pemilik motor gak bertanggung jawab.

Seperti banyak diberitakan belakangan ini, pihak kepolisian kerap mendapati pemilik roda dua di beberapa daerah di Indonesia yang menggunakan pelat nomor Thailand. Entah apa maksudnya, tapi yang jelas hal tersebut melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku di Tanah Air, Gilmoters.

(Baca juga: Modifikasi KTM 690 SMC-R : Sentuhan Minimalis, Hasil Maksimal)

Soal pelat nomor atau yang resminya disebut Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebenarnya punya aturan yang ketat dan cukup jelas, Gilmoters.

Dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 dijelaskan kendaran harus menggunakan pelat nomor yang sesuai bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya.

Apabila melanggar, siap-siap saja untuk menerima sanksinya apabila kedapatan menggunakan pelat nomor gak sesuai aturan di jalan.

Nah, mengutip artikel Tribunnews.com, pihak kepolisian pun tengah mengincar beberapa model pelat nomor lain yang gak sesuai aturan, tapi cukup banyak ditemui di jalan raya, yang antara lain:

1/ TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2/ TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3/ TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4/ TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5/ TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

6/ TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7/ TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.