Dok. Foto: lingkunganhidup.jakarta.go.id
0
208

Uji Emisi Dipastikan jadi Syarat Perpanjang STNK

Uji emisi kendaraan belakangan jadi isu yang ramai dibahas di media sosial. Setelah diberlakukan tilang pada motor dan mobil yang tak lulus uji emisi, kini Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi memastikan bahwa syarat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah lulus uji emisi kendaraan.

Sementara jika nekat tidak memperpanjang STNK tentu saja berisiko karena kendaraan akan dianggap bodong.

“Kalau tidak (lulus uji emisi), maka tidak bisa perpanjang STNK, mereka kena tilang juga. Ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi, tapi sudah disetujui presiden dan akan kami lakukan,” kata Budi Karya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menggandeng beberapa pihak lain untuk menerapkan kebijakan baru ini. Budi mengimbau agar pemilik kendaraan bisa segera melakukan uji emisi.

Budi juga menambahkan bahwa peraturan ini harus dilakukan secara bersama-sama baik dari pemerintah maupun masyarakat.

Nah, untuk sepeda motor agar lulus uji emisi sendiri sebenarnya tidak susah kok. Tujuan dari pengujian emisi ini adalah untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan tak menghasilkan gas buang yang jadi polusi di lingkungan.

Jadi, untuk lolos uji emisi kondisi kendaraan baiknya dipastikan dalam keadaan baik. Caranya yakni melakukan servis berkala agar performa mesin apik sehingga tak banyak menghasilkan gas buang.