Dok. Foto: Denali Electronics
0
277

Alasan Lampu Rem Berwarna Merah dan Sein Kuning

Bagi pemilik kendaraan bermotor pasti tahu kalau warna lampu rem itu merah. Warna ini merupakan standar pabrikan dan bisa kena tilang lho kalau asal mengganti warnanya.

Mungkin banyak orang yang bertanya mengapa lampu rem semua sepeda motor kompak berwarna merah?

Ternyata ada alasannya kenapa lampu rem sepeda motor berwarna merah. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa lampu rem berfungsi untuk memberikan kode bagi pengendara motor di belakang kita ketika kita mengurangi kecepatan.

Ada beberapa alasan orang melakukan pengereman. Bisa karena ada bahaya di depan, atau lampu merah.

Sebagai alat komunikasi, lampu rem tentu harus berwarna sama agar mudah dipahami dan seragam. Soal kenapa warna merah yang dipilih rupanya karena sudah diatur oleh Undang-Undang.

Berdasarkan perjanjian Vienna Convention pada tahun 1949 yang mengatur soal peraturan di jalan raya, pemilihan warna merah ini disesuaikan dengan kemampuan penglihatan mata manusia.

Bukan cuma warna lampu rem, warna lampu sein dipilih kuning atau jingga juga memiliki alasan yang sama.

Dikutip dari Nusantara-sakti, berikut panjang gelombang yang dimiliki masing-masing warna

a. Ungu, panjang gelombang 380 – 450 nm

b. Biru, panjang gelombang 450 – 495 nm

c. Hijau, panjang gelombang 495 – 570 nm

d. Kuning, panjang gelombang 570 – 590 nm

e. Jingga, panjang gelombang 590 – 620 nm

f. Merah, panjang gelombang 620 – 750 nm

Warna merah dan kuning atau jingga memiliki gelombang paling jauh, inilah alasan kenapa akhirnya dua warna ini yang dipilih.

Kedua warna ini bisa meningkatkan respon pengemudi saat kendaraan di depan berhenti atau ingin berbelok. Terlebih, jika terjadi pengereman mendadak pengemudi bisa melakukan tindakan pencegahan secepat mungkin.

Penggunaan dua warna ini diklaim efektif dalam mengurangi kecelakaan di jalan raya. Menurut studi yang dibuat Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Amerika Serikat (NHTSA), penggunaan lampu sein berwarna kuning telah mengurangi risiko kecelakaan sebesar 5,3 persen di AS.

Meski demikian, setiap negara memiliki aturan sendiri soal warna lampu yang digunakan. Di Indonesia, penggunaan warna lampu kendaraan bermotor juga diatur dalam Undang-Undang.

Peraturan mengenai lampu kendaraan telah dijelaskan dalam PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya.

Berikut lengkapnya bunyi aturan penggunaan lampu kendaraan di Indonesia:

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda

2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda

3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip

4. Lampu rem berwarna merah

5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda

6. Lampu posisi belakang berwarna merah

7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor

8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih

9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip

10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang

11 Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.