Foto: Moto Gateaway
0
887

Tarif Dan Alur Pembuatan SIM International Lebih Mudah

Gilamotor.com – Mulai saat ini pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional bisa lebih mudah untuk kalian dapatkan loh Gilmoters, pasalnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan layanan online.

SIM Internasional yang diterbitkan berlaku di 188 negara loh Gilmoters, pastinya Gilmoters yang suka berpetualang dengan sepeda motor sangat terbantu akan layanan ini.

(Baca juga: Jangan Salah Dalam Merawat dan Menggunakan Ban Motor)

“Tidak hanya negara Asean, melainkan negara seluruh dunia. Kemarin juga hasil rapat di Aseanapol juga mendukung soal itu. Khusus Asean itu sudah Kerjasama semua. Termasuk seluruh dunia itu,” ujar Istiono seperti dikutip dari NTMC Polri.

Mengenai tarif sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengajuan baru SIM Internasional Rp 250 ribu dan Rp 225 ribu untuk perpanjangan.

Bagi Gilmoters yang ingin mendapatkan SIM Internasional kalian harus lebih dulu memiliki SIM Nasional yang Gilmoters miliki dan masih berlaku. Sementara untuk alur pembuatan bisa mengikuti alur sebagai berikut:

1. Akses web pembuatan SIM Internasional (di sini)
2. Klik Daftar
3. Isi formulir registrasi online
4. Unduh dan cetak bukti registrasi online
5. Datangi Gerai SIM Internasional pada tanggal yang dipilih, dengan membawa serta semua berkas persyaratan dan bukti registrasi online
6. Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan dari loket verifikasi dan validasi
7. Membayar biaya pembuatan/perpanjangan di loket bank
8. Tunggu panggilan dari loket identifikasi.

Pembuatan SIM Internasional tidak memakan banyak waktu loh Gilmoters, dengan memiliki SIM ini kalian bisa touring dengan aman tanpa menyalahi aturan yang berlaku.

Foto: Tribunews.com