0
318

Begini Cara Ambil Motor yang Disita Polisi, Jangan Panik Dulu

Bagi pengguna sepeda motor yang tidak membawa SIM dan STNK saat terjaring razia atau tilang, maka kendaraannya bisa disita oleh polisi. Tapi, tenang motor tersebut bisa diambil kembali oleh pemiliknya.

Biasanya, polisi akan meletakkan motor tersebut di lokasi tertentu yang dijadikan penampungan motor tilangan. Tak jarang juga diletakkan di area dekat kantor polisi.

Penyitaan sepeda motor bagi pengemudi yang melakukan pelanggaran berat ini sudah sesuai dengan aturan Undang-undang. Tujuannya untuk memberikan efek jera bagi pengguna lalu lintas.

Meski demikian, pelaku pelanggaran tak perlu menunggu waktu lama untuk mengambil motor yang disita. Setelah melakukan beberapa kewajiban tertentu, motor mereka pun bisa diambil lagi.

Kewajiban yang perlu dilakukan pelanggar adalah menebus sanksi pelanggaran di Kejaksaan. Setelah itu, motor bisa ditebus tentunya dengan surat-surat sah yang dibutuhkan.

Beberapa pelanggaran yang bisa membuat motor disita di antaranya tidak membawa/memiliki SIM, tidak membawa STNK, dan menggunakan nomor motor palsu.

Untuk itu, pastikan membawa surat-surat kendaraan saat berkendara agar aman dari tilang. Dan jika terlanjur kena tilang dan motor disita, tidak usah panik, tinggal urus sesuai prosedur.

Pemilik kendaraan juga tak perlu panik motor akan dilelang. Pihak kepolisian memastikan tak melelang motor-motor sitaan.