0
208

Meningkatnya Pelanggaran Tilang Elektronik Kembali Dimulai

Gilamotor.com – Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali electronic-traffic law enforcement (e-TLE) atau Tilang Elektronik. Tilang Elektronik di Jakarta mulai diberlakukan pekan depan, bersamaan dengan tilang manual Gilmoters.

“Tilang elektronik mulai diberlakukan bersamaan dengan pelaksanaan tilang manual,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dilansir dari NTMC Polri.

(Baca juga: HPCI Kalsel Mulai Ekspedisi Explore South Borneo)

Dirlantas mengatakan, pihaknya kembali memberlakukan tilang dengan pertimbangan banyaknya pelanggaran lalu lintas di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Selama masa pandemi kemarin, anggota memprioritaskan pada penanganan terhadap kegiatan PSBB. Tetapi, karena anggota lebih fokus ke sana dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, kami melihat bahwa kedisiplinan masyarakat, kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas terjadi penurunan,” jelasnya.

Atas pertimbangan itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi Gilmoters.

Adapun dalam penindakan ini ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan yakni:

  1. Menggunakan handphone saat berkendara
  2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
  4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
  6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
  7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
  8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
  9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
  10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
  11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
  12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
  13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
  14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
  15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.