Dok. Foto: Seru.co.id
0
285

Pakai Pelat Palsu Pinggir Jalan Bisa Kena Tilang

Perlu dipahami oleh pengendara motor bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ((TNKB) atau yang biasa disebut pelat nomor merupakan bagian penting kendaraan bermotor selain STNK dan BPKB.

Karena fungsinya yang sangat penting sebagai identitas motor maka keasliannya pun perlu dijaga sehingga tak boleh sembarangan mengganti pelat nomor kendaraan seseorang.

Nah, apabila nekat menggunakan pelat nomor palsu, jangan kaget kalau bakal kena tilang polisi. Bukan hanya kena tilang, memakai pelat nomor palsu bisa kena hukum pidana.

Wajib diketahui jika penggunaan pelat nomor sudah diatur di Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Tepatnya, dalam Undang Undang No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pada Pasal 280.

Tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor yang dikeluarkan secara resmi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa dikenai tindak pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian, pada Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 menyebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi. Pelanggarnya dapat dikenakan pasal penipuan 263 KUHP.

Tindakan di atas bukan hanya berlaku untuk pelat nomor palsu, menggunakan pelat nomor modifikasi juga tak diperbolehkan alias dilaran. Jadi, jika kamu ingin aman baiknya menggunakan pelat nomor yang dikeluarkan kepolisian.

Pelat nomor modifikasi misalnya seperti diubah warnanya, bentuknya, diberi tulisan, logo, maupun stiker. Pelat nomor modifikasi ini bisa diidentifikasi polisi melalui bahan pembuatnya yang berbeda, ukuran dan jenis font, cetakannya, warna cat berbeda, dan penambahan tulisan atau karakter tertentu.