Dok. Foto: Gallup News
0
207

Pemotor Dilarang Merokok Sambil Berkendara, Ini Aturannya

Sebagian banyak pengguna jalan di Indonesia, pasti pernah melihat ada pengendara motor berkendara sambil merokok.

Merokok sambil berkendara tentu sangat berbahaya karena abunya bisa terkena pengendara lain. Selain itu, merokok sambil berkendara juga bisa mengganggu konsentrasi berkendara.

Konsentrasi saat berkendara memang sangat penting. Untuk itu, saat mengemudi tak boleh melakukan aktivitas lain yang mengganggu termasuk merokok.

Karena berbahaya, sebenarnya pemerintah sudah mengatur larangan merokok sambil berkendara.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pasal 6 huruf c, ketika tengah berkendara motor maka dilarang merokok.

Peraturan tersebut berbunyi:

Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi
b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan, dan
c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor.

Bukan cuma itu, larangan merokok berkendara juga tertulis dalam Undang Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Dalam Undang Undang tersebut, pengendara kendaraan bermotor wajib berkonsentrasi saat berkendara.

Meski tak dijelaskan secara detail soal rokok, tetapi rokok masuk dalam aktivitas yang bisa mengganggu konsentrasi.

Jika nekat melanggar dan merokok sambil berkendara, tentu saja bisa kena hukuman. Hukuman ini tercantum dalam pasal 283. Dendanya pun tak main-main, hingga Rp750 ribu.

Begini bunyi pasal tersebut:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Untuk itu, pengendara motor jangan sampai berkendara sambil merokok karena bisa diberhentikan polisi dan mendapat hukuman.