Dok. Foto: Yamaha Indonesia
0
208

Eits, Telat Bayar Cicilan Motor Bisa Bikin Sulit Dapat Kerja

Belakangan ramai di media sosial soal BI Checking atau yang sekarang bernama SLIK OJK. Jadi, BI Checking ini merupakan layanan untuk mengecek riwayat kredit atau pinjaman dari debitur.

Beberapa netizen mengeluh gagal mendapat pekerjaan dikarenakan memiliki riwayat di BI Checking yang buruk. Rupanya, telat bayar cicilan motor juga masuk sebagai catatan buruk BI Checking yang bisa mempersulit mendapat pekerjaan.

Salah satu netizen yang mengeluhkan soal ini mengunggah cuitan di media sosial X (dulunya Twitter).

“Gilaaa, 5 orang freshgrad daftar di kantor tmptku kerja, kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaww,” tulis @kawtuz.

“Iya dijelaskan kenapa ybs gak lolos, ybs gak protes, berati emang ybs merasa kol 5 ,” tambahnya.

Cuitan tersebut langsung viral, dilihat hingga 1,9 juta kali dan mendapat puluhan ribu respons.

Ramainya soal kasus tersebut pun mendapat tanggapan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi.

Anwar mengungkap bahwa skor BI Checking sangat berkaitan dengan pinjaman online (pinjol).

Hal ini dikarenakan dalam BI Checking ada pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) terhadap usaha-usaha pinjol yang dulunya diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

Meski demikian, Anwar menyebut skor BI Checking harusnya tak berkaitan dengan penerimaan karyawan.

“Tapi hal ini (BI Checking) tidak ada kaitannya dengan proses rekrutmen pegawai,” ujar Anwar.

Hal ini menurut Anwar dikarenakan perusahaan seharusnya tak mengecek data pribadi seseorang sampai sedetail tersebut.

“Karena umumnya perusahaan tidak akan mempertanyakan hal-hal pribadi dari calon pegawai yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan atau jabatan yang akan diduduki,” ungkap Anwar.

Tapi, Anwar juga tak bisa memungkiri bahwa ada kemungkinan perusahaan memerlukan informasi soal BI Checking seseorang. Ini karena hal tersebut bisa saja jadi pertimbangan perusahaan untuk menerima pegawai.

“Bisa saja (perusahaan memerlukan BI Checking kandidat) untuk dijadikan pertimbangan bahwa kandidat memiliki rekam jejak pinjaman,” ucap dia.

Anwar memastikan bahwa mengecek Bi Checking calon pegawai jadi kewenangan dari perusahaan.

Untuk saat ini, kita bisa mengecek skor BI Checking atau SLIK OJK secara inline.

Berikut cara mengecek riwayat BI Checking:

1. Menyiapkan dokumen

Sebelum mengakses website idebku.ojk.go.id, pastikan telah mempersiapkan dulu beberapa dokumen penting sebagai berikut:

Dokumen bagi debitur perorangan

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
– Paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
– Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.

Dokumen bagi debitur badan usaha

– Identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
– Akta pendirian badan usaha
– Dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat perubahan kepengurusan Badan Usaha

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kamu tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut:

– Buka laman https://idebku.ojk.go.id
– Pilih “Pendaftaran”
– Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor Identitas, hingga kode captcha yang tersedia. Pastikan informasi benar dan sesuai.
– Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya”untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
– Unggah beberapa dokumen pendukung.
– Klik tombol “Ajukan Permohonan”
– Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
– Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
– Nantinya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan).
– Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, email [email protected] atau WA ke 081-157-157-157.