Dok. Foto: Wuling.id
0
481

Macam Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik, Wajib Diingat

Bagi pengendara sepeda motor, wajib mematuhi peraturan lalu lintas saat di jalan. Jika melanggar, siap-siap kena tilang dari Pak Polisi.

Eits, sekarang tilang juga bisa tanpa Pak Polisi lho. Pasalnya, tilang elektronik sudah diberlakukan di 12 Polda di Indonesia. Dengan demikian, 12 Polda ini resmi bisa mendeteksi berbagai pelanggaran secara otomatis melalui CCTV.

Tilang elektronik ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran berkendara sesuai peraturan bagi para pengguna jalan di Indonesia. Tilang elektronik yang diterapkan secara nasional juga diharapkan bisa memudahkan menindak pelanggaran kendaraan dengan nomor pelat polisi dari luar daerah tersebut. Misalnya, pengguna motor dengan pelat AA (Purworejo, Magelang, Wonosobo, Kebumen) bisa ditilang saat melakukan pelanggaran di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jadi, apa sebenarnya tilang elektronik?

Bagi yang masih bingung, jadi tilang elektronik ini dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Merupakan, sistem untuk menegakkan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi perangkat elektronik berupa kamera CCTV.

Jadi, polisi tak perlu lagi mengawasi secara manual di pinggir jalan untuk menindak para pelanggar. Dengan kamera CCTV, pelanggar lalu lintas bisa terdeteksi secara akurat sekaligus nomot pelat kendaraannya.

Lalu, apa saja jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa kena tilang elektronik?

Untuk pelanggaran yang bisa kena tilang elektronik, sebenarnya sama saja dengan tilang manual. Peraturannya juga mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di mana, ada 10 pelanggaran lalu lintas yang bisa kena tilang elektronik. Berikut daftarnya:

1. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
3. Menggunakan smartphone saat mengemudi
4. Pelanggaran batas kecepatan maksimal
5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
6. Menerobos lampu merah
7. Berkendara melawan arus
8. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm,
9. Berboncengan motor lebih dari 3 orang,
10. Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari

Sementara ini, tilang elektronik masih berlaku di 12 Polda yang diharapkan segera bisa di seluruh Indonesia. Untuk 12 Polda ini, ada 244 kamera yang dipasang di wilayah tersebut. Kamera CCTV ini dapat mengidentifikasi tiap pelanggaran yang dilakukan di wilayah tersebut.

Berikut daftar 12 Polda yang sudah mengaktifkan tilang elektronik: Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Selatan.