Dok. Foto: Detik.com (Agung Pambudhy)
0
374

Perbedaan STNK Motor Listrik dengan Motor Konvensional

Motor listrik ini sudah banyak digunakan oleh masyarakat. Apalagi pemerintah terus menggenjot pemakaian motor listrik karena dianggap lebih ramah lingkungan daripada motor dengan bahan bakar bensin.

Selain ramah lingkungan, motor listrik juga diklaim lebih irit sehingga makin banyak orang berminat untuk memilikinya. Nah, buat kamu yang berminat membeli motor listrik harus tahu nih kalau STNK motor listrik ternyata berbeda dengan STNK motor konvensional.

Pemilik motor listrik juga diwajibkan memiliki STNK seperti diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 64 ayat (1). Ayat tersebut menerangkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK menjadi dokumen wajib yang harus ada pada setiap kendaraan dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan yang melaju di jalan raya.

Nah, meski secara fungsi STNK motor listrik dan motor konvensional sama, tetapi ada perbedaan antara keduanya. Yang membedakan adalah detail informasi, seperti sumber energi dan rincian biaya, pada STNK motor listrik berbeda dengan STNK motor berbahan bakar minyak.

Seperti diketahui sesuai namanya, sumber energi motor listrik berasal dari energi listrik yang digerakkan melalui dinamo. Maka keterangan pada STNK motor listrik berisi menggunakan energi dari listrik. Sementara pada STNK motor konvensional berisi keterangan menggunakan bahan bakar minyak.

Perbedaan selanjutnya terletak pada rincian pembayaran pajak. Perlu diketahui bahwa pajak motor listrik jauh lebih murah dari motor konvensional. Maka, jumlah pajak tahunannya pun sangat berbeda dengan motor konvensional karena jauh lebih murah.

Sementara, secara fungsi keduanya sama sebagai identitas motor untuk melaju di jalan raya sesuai peraturan Undang-Undang. Maka wajib hukumnya untuk semua motor yang melaju di jalan raya memiliki STNK atau kalau tidak bisa terkena tilang.

Bagi kamu yang ingin membeli motor listrik bekas, pastikan lengkap dengan STNK-nya. Nomor seri pada STNK itu penting untuk menandai bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian atau impor pasar gelap lho.