Dok. Foto: Wahana Ritelindo
0
182

Jangan Sering Melanggar Lalu Lintas, SIM Tak Bisa Diperpanjang

Sebagai pengendara sepeda motor, tentunya kita tak boleh melanggar peraturan lalu lintas. Selain berbahaya untuk pengendara lain, melanggar lalu lintas juga bisa terkena tilang.

Rupanya, untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas kini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan peraturan baru yang bisa membuat pengguna jalan lebih berhati-hati karena bisa-bisa SIM-nya tak bisa diperpanjang.

Peraturan ini semacam buku raport di mana polisi akan menggunakan sistem poin untuk pelanggar lalu lintas. Dengan demikian, polisi akan mengecek track record atau rekam jejak pemohon SIM selama 5 tahun terakhir saat mengajukan perpanjang SIM.

Sistem poin ini sendiri sebenarnya tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Disebutkan dalam Pasal 33 ayat (1), Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 34 ayat 1 bahwa pemberian tanda yang dimaksud dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran.

Sementara dalam pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Jika sudah demikian, jika ingin membuat SIM kembali maka terlebih dahulu harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Kemudian dalam pasal 39 disebutkan, bahwa pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM bisa kembali mengajukan permohonan SIM setelah melewati masa sanksi yang berlaku. Pemilik SIM harus mendapatkan pelatihan mengemudi selain itu harus membuat SIM dari tahap awal lagi.

Untuk itu lebih baik berhati-hati saat berkendara dan pastikan selalu memenuhi aturan lalu lintas. Untuk poinnya sendiri berbeda setiap pelanggaran.

Pada Pasal 33 poin 2 dijelaskan, kepolisian dapat memberikan poin untuk setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Di antaranya:

– Menyebabkan kecelakaan hingga timbul korban jiwa, sanksi 12 poin.
– Pelaku tabrak lari, sanksi 12 poin.
– Menyebabkan kecelakaan, sanki 5 poin.
– Tidak memiliki SIM, sanksi 5 poin.
– Menerobos palang pintu perlintasan kereta api, sanksi 5 poin.
– Terlibat balap liar, sanksi 5 poin.
– Menimbulkan kemacetan, sanksi 3 poin.
– Tidak memasang plat nomor kendaraan, sanksi 3 poin.
– Memasang plat nomor palsu, sanksi 3 poin.
– Melanggar batas kecepatan, sanksi 3 poin.
– Berkendara tidak membawa STNK, sanksi 3 poin.
– Perlengkapan kendaraan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas, sanksi 3 poin.
– Tidak mematuhi perintah petugas, sanksi 1 poin.